Artikel
Tok! Sri Mulyani Putuskan Tambah Dana Desa Rp 2 Triliun , Begini Pemanfaatannya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggelontorkan tambahan dana desa Rp 2 triliun di paruh kedua tahun ini. Dana desa ini dibagikan untuk desa di 35 provinsi.
Kemenkeu menegaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan salinan PMK.
Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja pemerintah desa dan penghargaan dari kementerian/lembaga.
"Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah," ungkap Kemenkeu dalam pernyataan resminya, dikutip Rabu (27/9/2023).
Selanjutnya, Kemenkeu meminta Pemerintah Desa yang mendapat tambahan Dana Desa TA 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan, yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.
Semua proses pengalokasian TKD setiap Provinsi/Kabupaten/Kota/Desa telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan telah melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu, apabila terdapat pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK yang menjanjikan sesuatu mengenai alokasi TKD suatu daerah/desa, kiranya dapat dipahami bersama bahwa itu tidak benar.
Sebagai catatan, pemerintah tahun ini telah menganggarkan Rp 70 triliun untuk dana desa. Besaran dana desa ini meningkat 3,09%, dibandingkan dalam outlook 2022 yang sebesar Rp67,9 triliun.
Dana desa ini dibagi menjadi dua, yakni dana desa non-BLT dan dana desa BLT. Pagu dana desa non-BLT Desa paling tinggi 75% dari pagu Dana Desa (diluar alokasi Tambahan Dana Desa). Sementara itu, alokasi dana desa untuk kebutuhan BLT Desa minimal 10% dan maksimal 25% dari pagu dana desa.
cnbcindonesia.com
Cara menutup kartu kredit UOB yang tepat, Wajib Tahu
GERAKAN KECIL MEMBAWA PERUBAHAN : KREASI ALAMI SPRAY ANTI NYAMUK DARI SERAI
DARI JELANTAH JADI HARUM : INOVASI LILIN AROMATERAPI RAMAH LINGKUNGAN OLEH MAHASISWA KKN TIM II UNDIP
Gumregah Bali Mlebu Sekolah : KKN TIM II UNDIP 2023/2024 Bantu Penanganan ATS (Anak Tidak Sekolah) di Desa Kembaran Melalui Pendataan dan Penyusunan Rencana Aksi Desa
Warga Desa Kembaran Sangat Antusiasme dengan Program Budidaya Maggot yang Diinisiasi oleh Mahasiswa KKN TIM II Undip 2023/2024
Partisipatif PILKADA: Pelatihan Pemilihan Kepala Daerah untuk Pemilih Pemula Dalam Rangka Smart Vote PILKADA di Desa Kembaran
Ajak Orang Tua Sadar Mengenai Stunting Bagi Perkembangan dan Pertumbuhan Anak Mahasiswa KKN Undip Adakan Sosialisasi serta Memasak Makanan Bergizi Bersama Anggota Kader di Posyandu Desa Kembaran
Sejarah Desa
Visi dan Misi
Ikan Kenyang, Masyarakat Santuy: Alat Pakan Otomatis Karya Anak Muda KKN Undip Dengan Menggunakan Mikrokontroller Arduino Uno.
Stop Maraknya Pernikahan Usia Anak: Mahasiswa KKN TIM II UNDIP 2023/2024 Melakukan Pendampingan Dalam Penyusunan Peraturan Desa tentang Perkawinan Usia Anak
Postur Kerja Benar, Cegah MSDs demi Masa Depan yang Lebih Sehat: Mahasiswi KKN Undip Berikan Edukasi Pentingnya Postur Kerja yang Benar di Desa Kembaran
Mahasiswa KKN Undip Sulap Limbah Kulit Jeruk Jadi Pupuk Organik Cair, Solusi Inovatif untuk Pertanian Berkelanjutan di Desa Kembaran

