Stop Maraknya Pernikahan Usia Anak: Mahasiswa KKN TIM II UNDIP 2023/2024 Melakukan Pendampingan Dalam Penyusunan Peraturan Desa tentang Perkawinan Usia Anak
Pada hari Kamis, 25 Juli 2024 Mahasiswa dari Universitas Diponegoro dalam rangka Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Kembaran, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang telah melaksanakan program kerja mono disiplin dengan berjudul “Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa tentang Pencegahan Pernikahan Pada Usia Anak”.
Pelaksanaan program kerja Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa bertujuan untuk menekan angka pernikahan anak yang kerap kali terjadi di sebagian wilayah Kabupaten Magelang. Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa ini dilaksanakan oleh salah satu Mahasiswa yang tergabung dengan TIM II KKN Undip 2023/2024 yang bernama Adi Tri Prastyo dengan program studi Ilmu Hukum.
Dengan adanya Penyusunan Peraturan Desa ini dianggap cukup penting bagi seluruh pihak termasuk dari Pihak Desa Kembaran sendiri. Hal tersebut dikarenakan memang pernikahan pada usia anak di desa setempat masih ada dan banyak permasalahan yang disebabkan dengan adanya pernikahan pada usia anak tersebut. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan adalah dengan adanya stunting karena pernikahan yang berlangsung saat usia anak menandakan pula bahwa anak belum matang untuk melangsungkan pernikahan dan menjalani kehidupan berumah tangga.
Selain itu, dengan adanya program ini mendapat respons yang positif dari Bapak Ibu Dosen Pembimbing Lapangan yang ditugaskan membimbing Mahasiswa KKN yang berlokasi di Kecamatan Candimulyo. Respons positif tersebut dikarenakan pendampingan penyusunan Peraturan Desa tentang Pencegahan pernikahan usia anak sesuai dengan realitas yang terjadi di Kabupaten Magelang bahwa tengah maraknya pernikahan pada usia anak tersebut.
Peraturan Desa tentang Pencegahan Pernikahan Usia Anak memuat beberapa hal di antaranya ketentuan umum, asas dan tujuan, ketentuan perkawinan, pencegahan perkawinan pada usia anak, kebijakan strategi dan program, penguatan kelembagaan, upaya pendampingan, pemantauan dan evaluasi, dan pembiayaan.
Dengan adanya program dalam Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak diharapkan dapat memberikan manfaat kepada Pemerintah Desa Kembaran dalam mencegah pernikahan usia anak yang kerap menjadi permasalahan hingga saat ini.
Form Komentar