Desa Kembaran

Kec. Candimulyo
Kab. Magelang - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Kembaran, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang

Artikel

Stop Maraknya Pernikahan Usia Anak: Mahasiswa KKN TIM II UNDIP 2023/2024 Melakukan Pendampingan Dalam Penyusunan Peraturan Desa tentang Perkawinan Usia Anak

Administrator

14 Agustus 2024

34 Kali dibuka

Pada hari Kamis, 25 Juli 2024 Mahasiswa dari Universitas Diponegoro dalam rangka Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Kembaran, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang telah melaksanakan program kerja mono disiplin dengan berjudul “Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa tentang Pencegahan Pernikahan Pada Usia Anak”.

Pelaksanaan program kerja Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa bertujuan untuk menekan angka pernikahan anak yang kerap kali terjadi di sebagian wilayah Kabupaten Magelang. Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa ini dilaksanakan oleh salah satu Mahasiswa yang tergabung dengan TIM II KKN Undip 2023/2024 yang bernama Adi Tri Prastyo dengan program studi Ilmu Hukum.

Dengan adanya Penyusunan Peraturan Desa ini dianggap cukup penting bagi seluruh pihak termasuk dari Pihak Desa Kembaran sendiri. Hal tersebut dikarenakan memang pernikahan pada usia anak di desa setempat masih ada dan banyak permasalahan yang disebabkan dengan adanya pernikahan pada usia anak tersebut. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan adalah dengan adanya stunting karena pernikahan yang berlangsung saat usia anak menandakan pula bahwa anak belum matang untuk melangsungkan pernikahan dan menjalani kehidupan berumah tangga.

Selain itu, dengan adanya program ini mendapat respons yang positif dari Bapak Ibu Dosen Pembimbing Lapangan yang ditugaskan membimbing Mahasiswa KKN yang berlokasi di Kecamatan Candimulyo. Respons positif tersebut dikarenakan pendampingan penyusunan Peraturan Desa tentang Pencegahan pernikahan usia anak sesuai dengan realitas yang terjadi di Kabupaten Magelang bahwa tengah maraknya pernikahan pada usia anak tersebut.

Peraturan Desa tentang Pencegahan Pernikahan Usia Anak memuat beberapa hal di antaranya ketentuan umum, asas dan tujuan, ketentuan perkawinan, pencegahan perkawinan pada usia anak, kebijakan strategi dan program, penguatan kelembagaan, upaya pendampingan, pemantauan dan evaluasi, dan pembiayaan.

Dengan adanya program dalam Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak diharapkan dapat memberikan manfaat kepada Pemerintah Desa Kembaran dalam mencegah pernikahan usia anak yang kerap menjadi permasalahan hingga saat ini.

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

MU'AWAN AKHYAR, S.Pd

JAKA SUPRATONDO

JAKA SUPRATONDO

Sekretaris Desa

PURWANTI

PURWANTI

Kaur Keuangan

ARI ICHTIARNI

ARI ICHTIARNI

Kasi Pemerintahan

ARI WIBOWO

ARI WIBOWO

Kasi Kesra

MUHTARHADI

MUHTARHADI

Kasi Pelayanan

WALUYO

WALUYO

Kadus Kembaran I

SULISTIYONO PRACOYO

SULISTIYONO PRACOYO

Kadus Tirip

JUMADI

JUMADI

Kadus Kembaran II

ARI HARDIYANTO

ARI HARDIYANTO

Kaur Keuangan

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kembaran

Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:105
Kemarin:78
Total:13.550
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.209
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.247.000.000,00Rp 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 350.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 680.000.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 567.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 350.000.000,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.392967528984893
Longitude:109.98862946053123

Desa Kembaran, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa